etika dan moral dalam menggunakan teknologi informasi
Hakmilik dan kewajiban; Kode etik sistem informasi harus mencakup topik-topik, seperti: lisensi penggunaan perangkat lunak, kepemilikan data dan fasilitas organisasi, kepemilikan perangkat lunak yang buat oleh pegawai pada perangkat keras organisasi, masalah copyrights perangkat lunak. Pedoman tertentu untuk hubungan kontraktual dengan pihak
Kaliini saya akan membahas secara singkat apa itu etika menggunakan teknologi informasi. Dan telah berkembang di era modernisasi sekarang ini. karena Etika teknologi informasi sangatlah penting untuk kita ketahui dan patuhi sehingga kita menjadi orang baik dan tidak dianggap ilegal. Etika dan moral sudah diterapkan dalam pemakaian system
Informasiyang dianggap sebagai rahasia meliputi rencana bisnis dan strategi perusahaan, hasil-hasil penelitian dan pengembangan yang digunakan dalam proses produksi, standar dan prosedur operasi
kamidapat menyelesaikan penulisan Modul ajar Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi ini. Teknologi Informasi yang tumbuh dengan pesat merupakan tantangan tersendiri dalam pengendalian penggunaannya dalam segala bidang kerja. Perlu aturan tertulis maupun tidak tertulis seperti etika untuk mengikat dan mengatur penggunaan teknologi.
Jikahal tersebut diketahui oleh si pencipta hasil program yang sebenarnya, maka hal ini dapat diadukan kepada pihak yang berwajibyang nantinya akan dikenakan tindak pidana hukuman atau denda. Itulsh moral dan etika yang harus kita pahami ketika menggunakan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
Neue Leute Kennenlernen Frankfurt Am Main. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free ETIKA DAN KODE ETIK DALAM PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI MAKALAH Ditulis untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Pengantar Teknologi Informasi dan Komunikasi Oleh Medyka Pratama Putra PROGRAM STUDI ADMINISTRASI KEIMIGRASIAN POLITEKNIK IMIGRASI TAHUN 2021 DAFTAR ISI HALAMAN JUDUL....................................................................................... 1 DAFTAR ISI ................................................................................................... 2 BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah ............................................................... 3 B. Rumusan Masalah ......................................................................... 4 C. Tujuan Penulisan ........................................................................... 4 BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian Etika dan Kode Etik dalam Teknologi Informasi ... 5 B. Tujuan dari Etika dan Kode Etik dalam Penggunaan Teknologi Informasi ...................................................................... 7 C. Prinsip - Prinsip Etika dalam Teknologi Informasi ................. 10 D. Aturan dalam Pengunaan Teknologi Informasi ....................... 13 E. Jenis Pelanggaran Etika dan Kode Etik dalam Penggunaan Informasi Komunikasi ................................................................. 15 BAB III PENUTUP A. KESIMPULAN ............................................................................ 19 B. SARAN .......................................................................................... 20 DAFTAR PUSTAKA ................................................................................... 21 BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah Seiring dengan berkembangnya perubahan pada sistem tatanan kehidupan dunia, disaat itu pula Teknologi Informasi dan Komunikasi berkembang dengan pesatnya. Sejarah mencatat perkembangan teknologi yang signifikan ini dimulai pada akhir abad ke-18 hingga pada saat ini. Segmentasi penerapan teknologi tidak hanya berada pada lingkup kantor tapi juga sudah merambah pada kehidupan pribadi. Pada dasarnya, pengembangan akan teknologi informasi dan komunikasi memang sebuah kemajuan peradaban manusia. Akan tetapi, efek negative yang ditimbulkan juga semakin massif terjadi hingga merusak moril dari setiap individu. Sehingga diperlukan adanya etika yang diatur lebih lanjut dalam bentuk kode etik bagi para pengguna teknologi informasi dan komunikasi tersebut. Salah satu contoh penerapan etika dalam teknologi informasi dan komunikasi adalah netiket atau etika dan sopan santun berkomunikasi melalui Internet. Meski komunikasi melalui Internet banyak terjadi melalui tulisan dan simbol, namun pengguna Internet harus menjaga tutur katanya dan menerapkan etika yang baik. Jika seseorang memiliki etika yang baik, maka orang tersebut juga memiliki moral yang baik. Begitu juga sebaliknya, Dalam hal penggunaan perangkat lunak, etika serta moral berkaitan erat dengan hak seseorang, yakni pembuat perangkat lunak tersebut. Pembuat perangkat lunak telah bekerja keras untuk berkarya sehingga hasil karyanya itu patut dihargai dan dilindungi dengan undang-undang. Indonesia sebagai negara hukum memiliki undang-undang yang mengatur hak atas kekayaan intelektual. Selain memperhatikan etika dan moral, penggunaan komputer dan alat-alat teknologi informasi dan komunikasi lainnya harus juga memperhatikan prinsip kesehatan dan keselamatan kerja. Penggunaan perangkat keras yang tidak sesuai prosedur dapat mendatangkan dampak negatif bagi pengguna. Dalam dunia kerja, terlebih dunia kerja yang sifatnya massal dan besar, faktor-faktor kesehatan dan keselamatan kerja perlu diperhatikan dengan saksama. Untuk itu makalah ini akan membahas lebih lanjut mengenai etika dan kode etik dalam pengunaan Teknologi Informasi. B. Rumusan Masalah Adapun rumusan masalah yang dikemukakan pada makalah ini diantaranya 1. Apa yang dimaksud dengan Etika dan Kode Etik dalam penggunaan Teknologi Informasi ? 2. Apa Tujuan dari Etika dan Kode Etik dalam penggunaan Teknologi Informasi ? 3. Bagaimana prinsip dan aturan dari Etika dan Kode Etik dalam penggunaan Teknologi Informasi ? C. Tujuan Penulisan Tujuan dari penulisan makalah ini adalah 1. Mengetahui pengertian dan tujuan dari Etika dan Kode Etik dalam penggunaan Teknologi Informasi. 2. Mengetahui prinsip dan aturan dari Etika dan Kode Etik dalam penggunaan Teknologi Informasi. 3. Menyelesaikan tugas Pengantar Teknologi Informasi dan Komunikasi BAB II PEMBAHASAN A. PENGERTIAN ETIKA DAN KODE ETIK DALAM TEKNOLOGI INFORMASI Etika berasal dari Bahasa Yunani ethikos yang berarti timbul dari kebiasaan. Secara defenisi, Etika dapat diartikan sebagai sekumpulan azas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak, tata cara adat, sopan santun nilai mengenai benar dan salah tentang hak dan kewajiban yang dianut oleh suatu golongan atau masyarakat. Etika mencakup analisis dan penerapan nilai - nilai seperti benar, salah, baik, buruk dan tanggung jawab. Etika dan moral juga harus diterapkan dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi. Meski berupa dunia digital, teknologi informasi dan komunikasi hanyalah media yang dikendalikan oleh manusia. Sedangkan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam konteks hal yang lebih luas, mencakup semua aspek yang berhubungan dengan mesin komputer dan telekomunikasi dan teknik yang digunakan untuk mengumpulkan, menyimpan, memanipulasi, menghantar dan menampilkan suatu bentuk informasi. Teknologi informasi bermakna menggabungkan bidang teknologi seperti komputer, telekomunikasi dan elektronik dan bidang informasi seperti data, fakta dan proses. Teknologi Informasi merupakan suatu teknologi yang digunakan untuk mengolah data, termasuk memproses, mendapatkan, menyusun, menyimpan, memanipulasi data dalam berbagai cara untuk menghasilkan informasi yang berkualitas, yaitu informasi yang relevan, akurat dan tepat waktu. Teknologi ini menggunakan seperangkat komputer untuk mengolah data, sistem jaringan untuk menghubungkan satu komputer dengan komputer yang lainnya sesuai dengan kebutuhan, dan teknologi telekomunikasi digunakan agar data dapat disebar dan diakses secara global. Jadi etika Teknologi Informasi dan Komunikasi adalah sekumpulan azas atau nilai yang yang berkenaan dengan akhlak, tata cara adat, saran santun nilai mengenai benar dan salah, hak dan kewajiban tentang Teknologi Informasi dan Komunikasi yang dianut oleh suatu golongan atau masyarakat dalam pendidikan. Untuk menerapkan etika dalam penggunaan Teknologi Informasi di perlukan terlebih dahulu mengenal dan memaknai prinsip yang terkandung di dalam penggunaan Teknologi Informasi di antaranya adalah a. Tujuan Teknologi Informasi yakni untuk memberikan kepada manusia solusi dan kemudahan dalam menyelesaikan masalah, menghasilkan kreatifitas, membuat manusia lebih berkarya jika tanpa menggunakan teknologi informasi dan aktivitasnya. b. Prinsip high–tech–high–touch artinya jangan memiliki ketergantungan terhadap teknologi tercanggih tetapi lebih penting adalah meningkatkan kemampuan aspek “high touch” yaitu manusia itu sendiri. c. Sesuaikan Teknologi Informasi terhadap manusia dengan cara teknologi informasi tersebut harus dapat mendukung segala aktivitas manusia, bukan sebaliknya dimana manusia menyesuaikan teknologi informasi . Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum. Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak professional. Dalam lingkup Teknologi Informasi, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer Teknologi Informasi dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien pengguna jasa misalnya pembuatan sebuah program aplikasi. Seorang professional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh kliennya atau user; ia dapat menjamin keamanan security sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya, seperti hacker ataupun cracker. Ada 3 hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi a. Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. b. Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan kalangan social. c. Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. B. TUJUAN DARI ETIKA DAN KODE ETIK DALAM PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI Kode etik profesi Informatikawan merupakan bagian dari etika profesi. Kode etik profesi merupakan lanjutan dari norma-norma yang lebih umum yang telah dibahas dan dirumuskan dalam etika profesi. Kode etik ini lebih memperjelas,mempertegas dan merinci norma-norma ke bentuk yang lebih sempurna walaupun sebenarnya norma-norma terebut sudah tersirat dalam etika profesi. Dengan demikian kode etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik, apa yang benar dan apa yang salah dan perbuatan apa yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang profesional. Tujuan utama dari kode etik adalah memberi pelayanan khusus dalam masyarakat tanpa mementingkan kepentingan pribadi atau kelompok. Adapun fungsi dari kode etik profesi adalah a. Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. b. Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. c. Mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Adapun yang menjadi tujuan pokok dari rumusan etika yang dituangkan dalam kode etik Code of conduct profesi adalah 1 Standar‐standar etika menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab terhadap klien, institusi, dan masyarakat pada umumnya. 2 Standar‐standar etika membantu tenaga ahli profesi dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat kalau mereka menghadapi dilema‐dilema etika dalam pekerjaan. 3 Standar‐standar etika membiarkan profesi menjaga reputasi atau nama dan fungsi‐fungsi profesi dalam masyarakat melawan kelakuan‐kelakuan yang jahat dari anggota‐anggota tertentu. 4 Standar‐standar etika mencerminkan atau membayangkan pengharapan moral‐moral dari komunitas, dengan demikian standar‐standar etika menjamin bahwa para anggota profesi akan menaati kitab UU etika kode etik profesi dalam pelayanannya. 5 Standar‐standar etika merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli profesi. 6 Perlu diketahui bahwa kode etik profesi adalah tidak sama dengan hukum atau undang‐undang. Seorang ahli profesi yang melanggar kode etik profesi akan menerima sanksi atau denda dari induk organisasi profesinya. Etika profesi sangatlah dibutuhkan dalam berbagai bidang khususnya bidang teknologi informasi. Kode etik sangat dibutuhkan dalam bidang Teknologi Informasi karena kode etik tersebut dapat menentukan apa yang baik dan yang tidak baik serta apakah suatu kegiatan yang dilakukan oleh IT-er itu dapat dikatakan bertanggung jawab atau tidak. Pada jaman sekarang banyak sekali orang di bidang Teknologi Informasi menyalahgunakan profesinya untuk merugikan orang lain, contohnya hacker yang sering mencuri uang, password leat computer dengan menggunakan keahlian mereka. Contoh seperti itu harus dijatuhi hukuman yang berlaku sesuai dengan kode etik yang telah disepakati. Dan banyak pula tindakan kejahatan dilakukan di internet selain hacker yaitu cracker dan lainnya. Oleh sebab itu kode etik bagi pengguna internet sangat dibutuhkan pada jaman sekarang ini. Adapun kode etik yang diharapkan bagi para pengguna internet adalah a. Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi dan nudisme dalam segala bentuk. b. Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras SARA, termasuk di dalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok/lembaga/institusi lain. c. Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum illegal positif di Indonesia dan ketentuan internasional umumnya. d. Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur. e. Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking. f. Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar / foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya. g. Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumber daya resource dan peralatan yang dimiliki pihak lain. h. Menghormati etika dan segala macam peraturan yang berlaku di masyarakat internet umumnya dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap segala muatan / isi situsnya. i. Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran secara langsung. C. PRINSIP - PRINSIP ETIKA DALAM TEKNOLOGI INFORMASI Dalam prakteknya, kode etik di dalam penggunaan Teknologi Informasi berhubungan dengan aspek keamanan. Aspek keamanan biasanya seringkali ditinjau dari 3 hal, yaitu confidentiality, integrity, dan availability. Biasanya ketiga aspek ini sering disingkat menjadi CIA. Secara umum, pengertian confidentiality, integrity, dan availability adalah sebagai berikut 1 Confidentiality, maksudnya secara singkat sama dengan arti katanya yaitu kerahasian. Kerahasian dalam hal ini adalah informasi yang kita miliki pada sistem/database kita, adalah hal yang rahasia dan pengguna atau orang yang tidak berkepentingan tidak dapat melihat/mengaksesnya. Atau dengan kata lain, hanya pihak yang berhak dan berwenang saja yang dapat mengakses informasi tersebut. Untuk itu kebanyakan organisasi umumnya mengklasifikasikan informasi/data untuk mengakomodir tercapainya confidentiality. Klasifikasinya yaitu internal use only hanya digunakan di lingkungan internal perusahaan, public biasanya disebarkan melaui website atau media sosial perusahaan, dan confidential sangat rahasia, contohnya data-data terkait planning, finansial, business process. Ancaman yang muncul dari pihak yang tidak berkepentingan terhadap aspek confidentiality antara lain a Password Strength lemahnya password yang digunakan, sehingga mudah ditebak ataupun di-bruteforce b Malware masuknya virus yang dapat membuat backdoor ke sistem ataupun mengumpulkan informasi user c Social Engineering lemahnya security awareness pengguna dimana mudah sekali untuk dibohongi’ oleh attacker, yang biasanya adalah orang yang sudah dikenalnya. Cara yang umum digunakan untuk menjamin tercapainya aspek confidentiality adalah dengan menerapkan enkripsi. Enkripsi merupakan sebuah teknik untuk mengubah file/data/informasi dari bentuk yang dapat dimengerti plaintext menjadi bentuk yang tidak dapat dimengerti ciphertext, sehingga membuat attacker sulit untuk mendapatkan informasi yang mereka butuhkan. Enkripsi harus dilakukan pada level media penyimpanan dan transmisi data. 2 Integrity, maksudnya adalah data tidak dirubah dari aslinya oleh orang yang tidak berhak, sehingga konsistensi, akurasi, dan validitas data tersebut masih terjaga. Dengan bahasa lain, integrity mencoba memastikan data yang disimpan benar adanya, tidak ada pengguna yang tidak berkepentingan atau software berbahaya yang mengubahnya. Integrity berusaha untuk memastikan data diproteksi dengan aman dari ancaman yang disengaja serangan hacker maupun ancaman yang tidak disengaja misal. kecelakaan. Integrity dapat dicapai dengan a Menerapkan strong encryption pada media penyimpanan dan transmisi data. b Menerapkan strong authentication dan validation pada setiap akses file/akun login/action yang diterapkan. Authentication dan validation dilakukan untuk menjamin legalitas dari akses yang dilakukan. c Menerapkan access control yang ketat ke sistem, yaitu setiap akun yang ada harus dibatasi hak aksesnya. Misal tidak semua memiliki hak akses untuk mengedit, lainnya hanya bisa melihat saja. 3 Availability, adalah memastikan sumber daya yang ada siap diakses kapanpun oleh user/application/sistem yang membutuhkannya. Sama seperti aspek integrity, rusaknya aspek availability dari sistem juga bisa diakibatkan karena faktor kesengajaan dan faktor accidental kecelakaan. Faktor kesengajaan bisa dari serangan Denial of Service DoS, malware, maupun hacker/cracker. Untuk faktor accidental kecelakaan bisa karena hardware failure rusak atau tidak berfungsi dengan baiknya hardware tersebut, konsleting listrik, kebakaran, banjir, gempa bumi, dan bencana alam lainya. Untuk memastikan tercapainya aspek availability, organisasi perusahaan bisa menerapkan a Disaster Recovery Plan memiliki cadangan baik tempat dan resource, apabila terjadi bencana pada sistem. b Redundant Hardware misal memiliki banyak power supply. c RAID salah satu cara untuk menanggulangi disk failure. d Data Backup rutin melakukan backup data. D. ATURAN DALAM PENGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI a. Privacy Pada dasarnya, privacy ini sama dengan confidentiality. Namun, jika confidentiality biasanya berhubungan dengan data-data perusahaan atau organisasi, sedangkan privacy lebih ke arah data-data yang bersifat pribadi. Contoh hal yang berhubungan dengan privacy adalah e-mail seorang pemakai tidak boleh dibaca oleh administrator. Hal ini untuk menjamin privacy dari isi e-mail tersebut, sehingga tidak bisa disalahgunakan oleh pihak lain. b. Term & Condition Term & Condition adalah aturan-aturan dan kondisi yang harus ditaati pada penggunaan teknologi informasi. Hal tersebut mencakup integrity, privacy dan availability dari informasi yang terdapat dan dibutuhkan didalamnya. Biasanya dalam aturan Term & Condition sudah dijelaskan tentang Ketentuan Layanan, Ketentuan Konten dan Jurnalisme Warga, begitu juga dengan etiket komunikasi dan berinteraksi melalui komentar, baik berupa mengirimkan pesan, shout atau bahkan didalam tulisan sendiri. Semuanya telah diatur, tapi ada beberapa yang bersifat privasi yanng hanya pengguna saja yang mengetahuinya. Etiket yang berlaku ketika ada interaksi didalam pergaulan, menunjukan cara yang tepat atau diharapkan untuk kalangan atau situasi tertentu. Namun perlu diingat bahwa untuk mengukurnya dapat saja berbeda, karena etiket dapat bersifat relative, dapat dianggap tidak sopan dalam sebuah kebudayaan, namun dapat saja dianggap sopan dalam kebudayaan lain. Lain halnya dengan etika jauh lebih absolute seperti adanya larangan seperti tidak boleh berbohong atau jangan mencuri. Salah satu kelemahan internet yang tidak dapat diukur sebagai media interaktif yaitu bahwa kita tidak tahu kondisi emosi lawan interaktif dan kita juga tidak akan tahu karakter dan watak lawan interaktif kita. Oleh sebab itu terkadang tidak sengaja kita menyinggung atau menyakiti perasaan seseorang. Kalau sudah begini maka timbullah suasana ketidaknyamanan. Bagi orang dewasa tentu saja semua ini adalah bagian dari proses pergaulan, sehingga adalah wajar terjadi hal demikian. Namun alangkah bijaknya kita menghindari diri untuk melukai orang lain. Kalaupun terlanjur, tentu penyelesaianya dapat dilakukan secara dewasa pula. Beberapa hal dibawah ini yang harus diperhatikan pengguna 1. Jangan Gunakan Huruf Kapital Capslock. 2. Hati-hati untuk memberikan informasi atau berita Hoax. 3. Kutip Seperlunya. 4. Hindari menyebarkan permusuhan, penghinaan menyangkut SARA atau komentar yang memprovokasi. 5. Perlakuan terhadap pesan pribadi. 6. Hindari untuk menyerang pribadi. 7. Ketika harus’ menyimpang dari topik out of topic 8. Sedapatnya menyampaikan kritik dan saran yang bersifat pribadi, disampaikan melalui pesan pribadi Personal Message 9. Cara bertanya yang baik. E. JENIS PELANGGARAN ETIKA DAN KODE ETIK DALAM PENGGUNAAN INFORMASI KOMUNIKASI Terkait dengan bidang hukum, maka pengguna harus mengetahui UU No 28 Tahun 2014 yang membahas tentang HAKI Hak Atas Kekayaan Intelektual dan pasal-pasal yang membahas hal tersebut. Hukum Hak Cipta bertujuan melindungi hak pembuat dalam mendistribusikan, menjual atau membuat turunan dari karya tersebut. Perlindungan yang didapatkan oleh pembuat author adalah perlindungan terhadap penjiplakan plagiat oleh orang lain. Hak Cipta sering diasosiasikan sebagai jual-beli lisensi, namun distribusi Hak Cipta tersebut tidak hanya dalam konteks jual-beli, sebab bisa saja sang pembuat karya membuat pernyataan bahwa hasil karyanya bebas dipakai dan didistribusikan tanpa jual-beli, seperti yang kita kenal dalam dunia Open Source, originalitas karya tetap dimiliki oleh pembuat, namun distribusi dan redistribusi mengacu pada aturan Open Source. 1. Hacker dan Cracker Kata hacker pertama kalinya muncul dengan arti positif untuk menyebut seorang anggota yang memiliki keahlian dalam bidang komputer yang lebih baik ketimbang yang telah dirancang bersama. Menurut Mansield, hacker didefinisikan sebagai seorang yang memiliki keinginan untuk melakukan eksplorasi dan penetrasi terhadap sebuah sistem operasi dan kode komputer pengaman lainya tetapi tidak melakukan tindakan pengerusakan apapun tidak mencuri uang atau informasi. Sedangkan Cracker adalah sisi gelap dari hacker dan memiliki ketertarikan untuk mencuri informasi, melakukan berbagai macam kerusakan dan sesekali waktu juga melumpuhkan seluruh sistem komputer. Ada 3 Penggolongan Hacker dan Cracker, yaitu a. Recreational Hackers, kejahatan yang dilakukan oleh netter tingkat pemula untuk sekedar mencoba kekurang handalan system sekuritas suatu perusahaan. b. Crackers/Criminal Minded Hackers, pelaku memiliki motifasi untuk mendapat keuntungan financial, sabotase dan pengrusakan data, type kejahatan ini dapat dilakukan dengan banyak orang dalam. c. Political Hackers, aktifis politis hactivist melakukan pengrusakan terhadap ratusan situs web untuk mengkampanyekan programnya, bahkan tidak jarang dipergunakan untuk menempelkan pesan untuk mendiskreditkan lawannya. 2. Denial of Service Attack DoS Attack Denial of Service Attack adalah suatu usaha untuk membuat suatu sumber daya komputer yang ada tidak bisa digunakan oleh para pemakai. Denial of Service Attack ditandai oleh suatu usaha eksplisit dengan penyerang untuk mencegah para pemakai memberi bantuan dari penggunaan jasa tersebut. Denial of Service Attack mempunyai dua format umum, yaitu a. Memaksa komputer korban untuk mereset atau korban tidak bisa lagi menggunakan perangkat komputernya seperti yang diharapkannya. b. Menghalangi media komunikasi antara para pemakai dan korba sehingga mereka tidak bisa lagi berkomunikasi. 3. Piracy Piracy adalah pembajakan perangkat lunak software.. Bentuk pembajakan perangkat lunak a. Memasukan perangkat lunak illegal ke harddisk. b. Softlifting, pemakaian lisensi melebihi kapasitas. c. Penjualan CD-ROM illegal. d. Penyewaan perangkat lunak illegal. e. Download illegal. 4. Fraud Fraud merupakan kejahatan manipulasi informasi dengan tujuan mengeruk keuntungan yang sebesar besarnya. Biasanya kejahatan yang dilakukan adalah memanipulasi informasi keuangan. Contoh adanya situs lelang fiktif yang melibatkan berbagai macam aktifitas yang berkaitan dengan kartu kredit. 5. Gambling Perjudian tidak hanya dilakukan secara konfensional, akan tetapi perjudian sudah marak didunia cyber yang berskala global. Dan kegiatan ini dapat diputar kembali dinegara yang merupakan "tax heaven" seperti cyman islands yang merupakan surga bagi money laundering. Jenis jenis online gambling seperti Online Casinos dan Online Poker. 6. Mobile Gambling Merupakan perjudian dengan menggunakan wireless device, seperti PDAs, Wireless tabled PCs, berapa casino online dan poker online menawarkan pilihan mobile. GPRS,GSM data, UMTS, IMode adalah semua teknologi lapisan data atas nama perjudian gesit tergantung. 7. Pornography dan Paedophilia Pornography merupakan jenis kejahatan dengan menyajikan bentuk tubuh tanpa busana, erotis, dan kegiatan seksual lainnya dengan tujuan merusak moral. Paedophilia merupakan kejahatan penyimpangan seksual yang lebih condong kearah anak anak child phornography. 8. Data Forgery Kejahatan ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen dokumen penting yang ada di internet. Dokumen dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database. Dokumen tersebut disimpan sebagai scriptless document dengan menggunakan media internet. Kejadian ini biasanya diajukan untuk dokumen e-commerce. BAB III PENUTUP A. KESIMPULAN Berdasarkan uraian pembahasan, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut 1. Etika Teknologi Informasi dan Komunikasi adalah sekumpulan azas atau nilai yang yang berkenaan dengan akhlak, tata cara adat, saran santun nilai mengenai benar dan salah, hak dan kewajiban tentang Teknologi Informasi dan Komunikasi yang dianut oleh suatu golongan atau masyarakat dalam pendidikan. 2. Adapun fungsi dari kode etik profesi adalah 1 Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. 2 Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. 3 Mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Adapun yang menjadi tujuan pokok dari rumusan etika yang dituangkan dalam kode etik Code of conduct profesi adalah 1 Standar‐standar etika menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab terhadap klien, institusi, dan masyarakat pada umumnya. 2 Standar‐standar etika membantu tenaga ahli profesi dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat kalau mereka menghadapi dilema‐dilema etika dalam pekerjaan. 3 Standar‐standar etika membiarkan profesi menjaga reputasi atau nama dan fungsi‐fungsi profesi dalam masyarakat melawan kelakuan‐kelakuan yang jahat dari anggota‐anggota tertentu. 4 Standar‐standar etika mencerminkan atau membayangkan pengharapan moral‐moral dari komunitas, dengan demikian standar‐standar etika menjamin bahwa para anggota profesi akan menaati kitab UU etika kode etik profesi dalam pelayanannya. 5 Standar‐standar etika merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli profesi. 6 Perlu diketahui bahwa kode etik profesi adalah tidak sama dengan hukum atau undang‐undang. Seorang ahli profesi yang melanggar kode etik profesi akan menerima sanksi atau denda dari induk organisasi profesinya. 3. Prinsip kode etik di dalam penggunaan Teknologi Informasi berhubungan dengan aspek keamanan. Aspek keamanan biasanya seringkali ditinjau dari 3 hal, yaitu confidentiality, integrity, dan availability. Biasanya ketiga aspek ini sering disingkat menjadi CIA. 4. Aturan Etika dan Kode Etik dalam penggunaan Teknologi Informasi dibagi menjadi dua yaitu Privacy dan Term & Condition. B. SARAN Dalam hal penggunaan Teknologi Informasi memang perlu adanya pengawasan baik dari internal maupun eksternal. Kode Etik dan Etika ini merupakan hal utama yang pada pelaksanaannya akan efektif bila diterapkan oleh masing-masing individu itu sendiri baik professional maupun user. Saya menyarankan untuk selalu berhati-hati dalam penggunaan Teknologi Informasi demi kenyamanan privasi dan juga manfaatkanlah sebijak mungkin dari kemajuan peradaban ini. DAFTAR PUSTAKA Najib. Pengertian Etika dalam Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi. diakses pada Minggu 26 Juli 2021 pada pukul WIB Ramli, Muhammad. Etika Dalam Penggunaan Teknologi Informasi Dan Komunikasi Dalam Pendidikan. TA’LIM * - Jan-Jun 2012 Ramli, Muhammad. 2012. Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan. Banjarmasin Antasari Press. Cetakan I. Syam Pratiwi, Yuliani. Contoh Kode Etik Dalam Penggunaan Teknologi diakses pada Minggu 26 Juli 2021 pada pukul WIB. Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Atas Kekayaan Intelektual. ResearchGate has not been able to resolve any citations for this program studi budidaya perairan, fakultas ilmu kelautan dan perikanan, universitas maritime raja ali haji tanjung pinang, kepulauan riau 190254243020 khodijah ismail, dapertemen sosial ekonomi perikanan, fakultas ilmu kelautan dan perikanan, universitas maritime raja ali haji tanjung pinang kepulauan riau khodijah Dimas syaputra program studi budidaya perairan, fakultas ilmu kelautan dan perikanan, universitas maritime raja ali haji, tanjung pinang, kepulauan riau Dsyahputra397 Amalia pitriprogram studi budidaya perairan, falkultas ilmu kelautan dan perikanan ,universitas maritim raja ali haji ,tanjung pinang, kepulauan riau amalia. Abstract Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi bahwa kemajuan sangat pesat dalam Di dunia pendidikan, Teknologi Informasi dan Komunikasi pada umumnya bertujuan untuk siswa untuk memahami alat teknologi informasi dan komunikasi secara umum, termasuk komputer melek dan melek informasi, yang berarti bahwa siswa mengenali istilah yang digunakan dalam teknologi informasi dan komunikasi. Peran informasi dan teknologi komunikasi dalam pembelajaran, selain membantu siswa dalam belajar juga memiliki peran yang cukup berpengaruh bagi guru, terutama dalam pemanfaatan fasilitas untuk manfaat dari memperkaya keterampilan mengajarnya. Peranan teknologi informasi dan komunikasi dapat dilihat dari skill dan kompetensi,infratruktur pembelajaran, sumber bahan belajar, alat bantu dan fasilitas pembelajaran, pendukung manajemen pembelajaran, dan sebagai sistem pendukung keputusan. Penulis berkesimpulan bahwa Pengaruh Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam perkembangan pendidikan di Era sekarang dalam pembelajaran, selain membantu siswa dalam belajar juga memiliki peran yang cukup berpengaruh bagi guru terutama dalam pemanfaatan fasilitas untuk kepentingan memperkaya kemampuan mengajarnya dan meningkatkan kualitas produk dan layanan mempercepat dan mengefektifkan proses belajar dan mengajar, meningkatkan efesiensi dan efektifitas belajar dan mengajar serta meningkatkan Kualitas dan produktifitas dan pendidikan di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran teknologi informasi dan komunikasi dalam pendidikan. Adapun teknologi informasi dan komunikasi secara umum bertujuan untuk membuat siswa memahami perangkat teknologi informasi dan komunikasi secara umum, termasuk komputer literasi dan literasi informasi, yang artinya siswa mengenali istilah yang digunakan dalam teknologi informasi dan komunikasi. Di dalam Al-Qur'an ada begitu banyak perintah, pernyataan, saran, satir dan sebagainya yang secara substansial menghubungkan ajaran Islam dengan sains dan teknologi. Hasil penelitian ini menemukan bahwa peran teknologi informasi dalam pendidikan, selain membantu siswa dalam belajar juga memiliki peran yang cukup berpengaruh bagi guru, terutama dalam penggunaan fasilitas demi memperkaya kemampuan mengajar, dan Al-Qur'an sebagai pedoman dan petunjuk bagi pengembangan sains dan teknologi dalam rangka mempertebal keimanan dan meningkatkan kesejahteraan manusia.
Daftar isiMacam Etika dan Moral Penggunaan Teknologi Informasi dan KomunikasiHak ciptaMerek dagangPatenDesain produk industriTujuan Penerapan Etika dan Moral Penggunaan Teknologi Informasi dan KomunikasiContoh Pelanggaran Etika dan Moral Penggunaan Teknologi Informasi dan KomunikasiSanksi dalam Pelanggaran Etika dan Moral Penggunaan Teknologi Informasi dan KomunikasiEtika dan moral memang sangat dibutuhkan dalam menggunakan serangkaian perangkat teknologi informasi dan komunikasi. Dengan kata lain, kita harus memiliki sikap yakni etika dan moral karena perangkat-perangkat teknologi tersebut telah menyangkut hasil karya cipta dari seseorang, sekelompok orang bahkan lembaga yang sudah dilindungi oleh undang-undang. Oleh sebab itu kita wajib menghargai karya ciptanya itu sendiri adalah pengetahuan mengenai suatu hal yang baik atau buruk bahkan hak-hak berkewajiban moral di mana perlu disandang oleh seseorang ataupun sekelompok orang. sementara moral merupakan ajaran baik dan buruk yang dapat diterima umum atau suatu hal yang menyangkut akhlak, budi pekerti serta susila. Jadi orang yang mempunyai etika dan moral ini tentu tidak akan melakukan tindakan yang dapat merugikan hasil karya cipta orang lain atau melanggar hak cipta baik itu secara langsung maupun tidak membuat atau menciptakan suatu kempilikan atau hasil karya yang baru, maka butuh memperoleh perlindungan hukum dari segala kegiatan pembajakan atau tindakan illegal lainnya. dalam hal tersebut, masalah etika dan moral ini ditekankan pada beberapa masalah sebagai berikutHak cipta Hak cipta merupakan hak ekslusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengatur penggunaan hasil karya atau penuangan gagasan atau informasi tertentu. Dengan adanya hak cipta, maka pencipta akan mendapat perlindungan dan membatasi adany penggandaan secara tidak sah terhadap suatu ciptaannya. Hak cipta ini telah dikenal di Indonesia, bahkan jauh sebelum Indonesia merdeka. Hal itu dibuktikan pada penerbi Balai Pustaka di mana selalu mencantumkan keterangan pada kolofon buku “Hak pengarang dilindungi Undang-undang menurut Staatsblad 1912 no. 600”. Dan UU tersebut kini dikenal dengan UU Hak Cipta No. 19 Tahun 2002. Adapun hak-hak yang tercakup di dalamnya antara lainHak perbanyakan right of reproductionHak mempertunjukkan right of performanceHak menyajikan right of presentationHak menyebarkan right of public transmissionHak menuturkan right of recitationHak memamerkan right of exhibitionHak distribusi right of distribution, transfer of ownership and lendingHak terjemahan, aransemen, transformasi serta adaptasi right of translation, arrangement, transformation, and adaptionHak eksploitasi ciptaan turunan right in the exploitation of derivatitve workHak moralMerek dagang Sudah diatur dalam Pasal 1 Ayat 1 UU No. 15 Tahun 2001 mengenai merek. Merek merupakan tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf, angka, susunan warna atau suatu kombinasi dari unsur-unsur tersebut di mana memiliki daya pembeda yang digunakan dalam kegiatan perdagangan baik itu barang atau jasa. Misal, kacang atom cap dua Dalam Pasal 1 Ayat 1 UU No. 14 Tahun 2001 sudah diatur mengenai paten. Paten merupakan hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada investor atas hasil invesinya di bidang teknologi yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut. Hal itu juga dapat dilakukan dengan memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya atau suatu hak yang diberikan oleh pemerintah yang menemukan hal baru untuk melakukan perbuatan, penjualan atau pengawasan terhadap penemuannya dalam waktu tertentu. Contoh, penemuan komputer yang dapat dipakai untuk mengolah data dengan cepat seperti Pentinum produk industri Desain industri telah diatur dalam Pasal 1 Ayat 1 UU No. 31 Tahun 2000. Dari UU tersebut dapat kita ambil kesimpulan bahwa desain industri merupakan kreasi mengenai bentuk, konfigurasi maupun komposisi garis atau warna, garis dan warna, gabungan dibanding berbentuk tiga dimensi maupun dua dimensi yang memberikan kesan esetis. Hal itu mampu diwujudkan ke dalam pola tiga dimensi maupun dua dimensi dan bisa digunakan untk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri maupun kerajinan Penerapan Etika dan Moral Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi Perkembangan teknologi yang semakin pesat saat ini tentu akan diiringi oleh kemudahan masyarakat dalam mendapatkan informasi secara cepat dan akurat. Hal itu akan berdampak positif bagi kehidupan, namun juga tidak menutup kemungkinan akan membawa dampak negatif. Misal dampak negatifnya yaitu adanya kasus pembajakan terhadap karya orang lain seperti pembajakan musik, film, software bahkan ebook. Hal itu akan merugikan bagi pencipta atau pembuat karya tujuan adanya penerapan etika dan moral dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi ini yaitu untuk bisa meminimalisir dampak negatif yang akan ditimbulkannya. Oleh karena itulah mengapa banyak hukum yang menetapkan tentang etika dan moral tersebut agar kita bisa menghargai karya orang etika-etika yang wajib diperhatikan dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi sebagai berikutMemakai teknologi informasi dan komunikasi TIK untuk hal-hal yang memasuki sistem informasi orang lain tanpa seizin orang tersebut atau memberikan user ID dan password kepada orang lain untuk masuk ke sebuah sistem. Bahkan mengganggu maupun merusak sistem informasi orang lain dengan cara menggunakan TIK dalam melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan norma-norma yang berlaku di tinggi Hak Atas Kekayaan Intelektual HAKI.Tetap bersikap sopan dan santun walaupun tidak bertatap muka secara Pelanggaran Etika dan Moral Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi Berikut beberapa contoh pelanggaran etika dan moral dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi antara lainPembajakan perangkat lunak software.Pembajakan film dan lagu yang dapat didownload secara gratis di situs-situs artikel dari internet tanpa diparafrase terlebih dahulu plagiarism.Adanya pencemaran nama baik orang lain seperti membuat fitnah bahkan menuduh tanpa adanya penipuan secara spam saat mengirimkan pesan kepada orang kasus bullying di sosial berita hoax di internet yang sudah menyalahgunakan etika dari pekerjaan sebagai penulis membajak akun orang lain yang mengakibatkan orang tersebut kehilangan akses terhadap social media dalam Pelanggaran Etika dan Moral Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi Pelanggaran terhadap hak cipta seseorang akan diancam oleh Pasal 72 UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Adapun sanksi yang akan didapat bagi pelanggar berdasarkan UU tersebut dirangkum sebagai berikutMendapatkan hukuman pidana berupa satu bulan atau denda paling sedikit dan pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda sebesar untuk pelanggar yang sengaja dan tanpa hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak untuk pelanggar yang sengaja menyiarkan, mengedarkan maupun menjualnya kepada khalayak umum atas hak cipta hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak untuk pelanggar yang sengaja dan tanpa hak dalam memperbanyak penggunaan untuk suatu kepentingan komersial.
etika dan moral dalam menggunakan teknologi informasi